102, 22 hektar hutan mangrove di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai mungkin beberapa tahun lagi akan menjadi salah satu objek wisata yang banyak dikunjungi. Seperti objek wisata lainnya di Bali, hutan mangrove memang memiliki daya tarik tersendiri. Mangrove merupakan benteng terakhir bagi kawasan pesisir dari abrasi pantai, bencana tsunami dan juga berfungsi untuk mencegah intrusi air laut. Hutan mangrove juga menjadi tempat hidup bagi sejumlah binatang dan biota laut serta sangat berperan karena mampu menyerap karbondioksida (CO2) lima kali lebih besar dibandingkan dengan jenis hutan lainya.
Namun apakah menambah padatkan wisatawan di tempat yang padat (Bali Selatan) adalah salah satu daya tarik tersendiri bagi Gubernur Pastika? Hal ini bertentangan dengan perkataannya yang menyarankan adanya pembangunan merata di seluruh Bali, terutama Bali utara dan timur. Clean and Green yang menjadi jargon pemerintah ini pun mulai dipertanyakan.
Sebelumnya, Gubernur Pastika memberi izin di kawasan Tahura Ngurah Rai seluas 102,22 hektar kepada PT Tirta Rahmat Bahari sebagai pengelola. Di lokasi itu rencananya akan dibangun 75 penginapan, 8 rumah makan, 2 fasilitas spa, 5 kafe, 1 restoran, 5 kios, 2 kantor, 1 kolam renang dan 1 gedung serba guna. Hal ini serta merta mengejutkan DPRD Bali yang tidak tahu menahu tentang pembahasan perizinan tersebut. Masyarakat sekitar pun merasa terasingi di daerahnya sendiri karena tidak pernah sekalipun pihak investor atau pemerintah mensosialisasikan hal ini, tiba-tiba saja sudah keluar izin.
Pemberian izin ini melawan amanat Perda No. 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali. Pasal 59 ayat (3) huruf b Perda ini menyatakan pemerintah mendukung pencapaian tutupan vegetasi hutan minimal 30 persen dari luas wilayah Pulau Bali. Faktanya, saat ini Bali hanya mempunyai luas hutan tidak lebih dari 23 persen. Bali masih kekurangan kawasan hutan seluas lebih dari 7 persen. Oleh karena itu, logikanya, Gubernur Bali harus menambah kawasan hutan, bukan malah memberikan izin kepada investor untuk memanfaatkan kawasan hutan mangrove. Apalagi jika luasnya sangat mencengangkan, 102.22 ha.
Perkembangan terakhir LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bali telah menggugat Gubernur Bali I Made Mangku Pastika karena telah memberi izin pembangunan fasilitas wisata di kawasan hutan mangrove Ngurah Rai. Gugatan didaftarkan Walhi bersama 10 pengacara senior yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamat Kelestarian (Tapak) Mangrove Bali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar, Rabu (2/1). Diharapkan masyarakat dan jajaran pemerintah turut serta mempertahankan konsistensi dari komitmen bersama menjaga alam Bali.(ari)